hukrim

Usaha Pijat Plus-Plus Sesama Pria Digerebek Polda Jateng, Lokasinya di Solo, Tepatnya Dimana Ya?

Selasa, 28 September 2021 | 06:51 WIB
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan pers rilis ungkap kasus penyelenggaraan panti pijat mesum sesama jenis Senin (27/9) . Dari enam orang pria yang diamankan, seorang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (pic. humas polda jateng)

"Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," tambahnya.

Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan jaringan medsos.

"Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp. 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terang Djuhandani.

Baca Juga: Lagi Apes, Empat Pelaku Judi Togel “Singapore” Ini Ditangkap Lalu Ditahan Di Polda

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Kota Solo itu. 

Atas perbuatannya  tersangka DY pun ditahan, dan dijerat  Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini