TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Dia menjabat Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebelum akhirnya mundur terkait status tersangka yang disandangnya.
Memulai karir politik tahun 2004, Aziz merupakan kader Partai Golkar. Sebelum menjadi politisi, Aziz adalah pengacara di Kantor Pengacara Gani Djemat & Partner (1994-2004).
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Trending di Twitter
Pertama kali mengikuti Pileg tahun 2004, politisi Partai Golkar ini langsung lolos ke Senayan dengan peraihan 46. 261 suara di Dapil II Provinsi Lampung.
Periode berikutnya ia kembali melenggang ke Senayan, disusul Pileg periode 2019-2024. Azis selalu menempati posisi Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
Dikutip TITIKTEMU.CO dari Wikipedia, Aziz menjadi Ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019.
Baca Juga: Diduga Menyuap Rp 3,1 Miliar, Ini Kekayaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Tahun 2016, Aziz ditunjuk sebagai sekretaris fraksi Partai Golkar mendampingi ketuanya, Setya Novanto.
Selanjutnya Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran, sebelum akhirnya terpilih menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Setya Novanto saat menjabat sebagai Ketua DPR RI, pernah menunjuk Azis untuk menggantikan dirinya. Saat itu, Setya Novanto mendapat desakan mundur karena tersangkut kasus maling uang rakyat E-KTP.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Azis Syamsuddin Mundur sebagai Wakil Ketua DPR RI
Penunjukkan itu dilakukan Setya Novanto selaku Ketua Partai Golkar. Namun, keputusan itu ditentang internal Partai Golkar.
Amanat pun kemudian diabaikan ketika Setya Novanto tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.