TITIKTEMU.CO Semarang - Petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus 15 orang pelaku yang terlibat kejahatan transfer dana palsu melalui ATM milik Bank Jateng.
Anjungan Tunai Mandiri Bank Jateng itu disebut berada di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan para pelaku adalah pasangan suami istri, terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.
Baca Juga: ATM Bank Jateng Dibobol, 1 Miliar Rupiah Lebih Raib. Waspada! Begini Modusnya
"Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut," ujar Kabidhumas, dalam rilis yang diterima TITIKTEMU.CO, Senin (13/9) malam.
Dijelaskan, cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng, dimana diketahui, mesin ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, tidak membaca respon sukses atas transaksi tersebut.
"Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module)," papar Iqbal.
Baca Juga: Anda Nasabah Bank BCA, Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Ini
Akibatnya, dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, tandas M Iqbal, gagal ter-reversal (dikembalikan).
Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar 20 milyar rupiah.
"Para pelaku yang ditahan berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS serta KM," rincinya.
Selanjutnya, terdapat pula tersangka ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.
Dalam menjalankan aksinya, tambahnya, “para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut.”
Baca Juga: Polda Jateng Bekuk Pelaku Jual-Beli Mobil Bodong, Tiga Unit Mobil Tanpa Surat Kepemilikan Disita