TITIKTEMU.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Dusun Tengah, Kabupaten Seluma, Jerry Inderiawan, dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp577 juta.
Selain pidana penjara, Jerry juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam perkara yang sama, Sekretaris Desa Dusun Tengah, Israwan, dan Kepala Urusan Keuangan, Lensi Haryanto, juga dinyatakan bersalah.
Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 3 bulan.
Modus Korupsi Berkedok Program Desa
Selama persidangan, terungkap bahwa para terdakwa diduga mencairkan dana desa dengan alasan membiayai berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan diketahui tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Selain itu, dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari tahun sebelumnya juga disebut dicairkan tanpa dasar kegiatan yang jelas.
Jaksa mengungkapkan sebagian dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dengan nilai sekitar Rp50 juta.
SPJ Diduga Dipalsukan hingga Terjadi Mark Up Anggaran
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa guna menutupi penyalahgunaan dana.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sekretaris Desa diduga membuat cap stempel milik penyedia barang dan jasa untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.