Ini penting, karena perilaku menguntit sering dianggap remeh padahal bisa membuat orang merasa tidak aman.
7) Ganggu Ibadah Bisa Dipidana, Hukuman Bisa Sampai 5 Tahun
KUHP baru juga tegas soal gangguan terhadap kegiatan ibadah.
Contohnya:
- membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat ibadah berlangsung
- mengganggu pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman
- merintangi orang yang sedang beribadah
Ancaman hukumannya bisa beragam, dan yang paling berat bisa mencapai:
penjara maksimal 5 tahun, atau denda maksimal Rp200 juta
Bahkan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di muka umum juga bisa dipidana.
8) Ganggu Keselamatan di Jalan Umum Juga Bisa Kena Denda
Terakhir, KUHP baru juga mengatur tindakan yang mengganggu keselamatan di jalan umum, misalnya:
- membuat lubang/galian tapi tidak diberi tanda
- meletakkan barang yang membahayakan pengguna jalan
- membiarkan hewan atau ternak berkeliaran di jalan
- menghalangi jalan tanpa izin
Sanksinya:
denda maksimal Rp10 juta
Dengan berlakunya KUHP baru sejak 2026, banyak perilaku yang dulu dianggap “cuma ganggu” sekarang bisa punya konsekuensi hukum nyata.
Mulai dari:
- menerobos rumah orang
- menyebar hoaks
- bikin berisik tengah malam
- pesta tanpa izin
- melintas tanah orang
- menguntit
- mengganggu ibadah
- sampai membahayakan jalan umum
- semuanya punya potensi jerat pidana.
Jadi, kalau mau hidup aman dan damai, bukan cuma perlu sopan—tapi juga perlu paham aturan.***