Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum tanpa izin juga bisa dianggap pelanggaran.
Ancaman hukumannya:
denda maksimal Rp10 juta
Kalau keramaian itu sampai bikin keonaran atau mengganggu kepentingan umum, bisa naik jadi:
penjara maksimal 6 bulan, ataundenda maksimal Rp10 juta
5) Lewat Tanah Orang Tanpa Hak Bisa Kena Denda
Ada juga aturan soal orang yang berjalan atau berkendara melintasi tanah milik orang lain tanpa hak, termasuk:
melewati lahan pembenihan/penanaman
masuk area yang jelas-jelas sudah dilarang oleh pemilik
Sanksinya:
denda maksimal Rp10 juta
Jadi, kebiasaan “jalan pintas” lewat kebun orang bukan cuma sopan santun—bisa jadi masalah hukum.
6) Menguntit Orang Bisa Dijerat KUHP Baru
Tindakan menguntit atau mengikuti orang lain sampai mengganggu, termasuk merintangi kebebasan bergerak di jalan umum, juga diatur dalam KUHP baru.
Ancaman sanksinya:
denda maksimal Rp10 juta