Dana tersebut disebut berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal, hingga penerimaan tidak sah lainnya.
Untuk skema pemerasan, uang sekitar Rp804 juta diduga diterima melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, dalam rentang November–Desember 2025.
Sementara pemotongan anggaran Kejari diduga dilakukan melalui bendahara dan digunakan sebagai dana operasional pribadi.***