Menanggapi proses hukum yang berjalan, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan mencampuri atau mengambil alih penanganan perkara.
Seluruh proses sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
Menurutnya, sikap tersebut adalah bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berjalan sesuai koridor.
Baca Juga: Ketika Komedi Lokal Nyalip Superhero: Agak Laen 2 Pecah Rekor Box Office
Penindakan Dianggap Membantu Bersih-Bersih Internal
Menariknya, Kejagung justru menyampaikan apresiasi atas langkah KPK.
Anang menyebut penindakan ini sebagai bagian dari upaya bersama membersihkan praktik tercela di tubuh Korps Adhyaksa.
Ia menegaskan bahwa peringatan terhadap jaksa agar tidak bermain perkara, menerima suap, atau melakukan pemerasan sudah berkali-kali disampaikan oleh pimpinan.
Tak Ada Perlindungan bagi Jaksa Nakal
Pesan Kejagung kini semakin gamblang: tidak ada perlindungan bagi jaksa yang tetap membandel.
Anang menegaskan bahwa mereka yang terbukti melakukan korupsi atau pemerasan akan dipecat dan diproses pidana.
Institusi, kata dia, tidak akan menjadi tameng bagi perilaku menyimpang aparatnya sendiri.
Dugaan Aliran Uang hingga Miliaran Rupiah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum periode 2025–2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, Albertinus diduga menerima aliran dana hingga Rp1,5 miliar.