Asep menuturkan, mayoritas terdakwa judi online merupakan pemain aktif, bukan pengelola situs atau bandar. Dari total pelaku, 1.162 orang berperan sebagai pemain, sedangkan sisanya berperan sebagai penyedia akun, pengelola platform, atau penyalur dana.
“Peran terbesar adalah pemain, sementara pengelola dan penyedia jaringan jumlahnya lebih sedikit,” ujarnya.
Terkait vonis, hukuman yang dijatuhkan bervariasi — mulai dari empat bulan penjara hingga pidana bersyarat, tergantung peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku. Namun, hukuman paling umum adalah penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kejagung Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Selain langkah penindakan hukum, Kejaksaan Agung menekankan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi masyarakat untuk menekan laju kasus judi online di Indonesia.
Melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen mengedepankan pendekatan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Fenomena judi online ini sangat mengkhawatirkan, karena dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial. Edukasi publik menjadi kunci untuk mencegah semakin banyak korban,” tegas Asep.
Dengan berbagai langkah ini, Kejagung berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan menjauhi praktik yang bisa merusak masa depan keluarga serta generasi muda.***