hukrim

Mantan Kapolres Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

Komisioner Uli Parulian Sihombing menjelaskan terdapat indikasi kuat bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menekan korban.

Komnas HAM menemukan tujuh temuan penting, termasuk dugaan eksploitasi seksual anak dan perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan.

Menurut Komnas HAM, kasus ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman.

Fajar dinilai telah memperalat kekuasaan demi memenuhi hasrat pribadi dengan cara melanggar hukum.

Luka yang Menyisakan Peringatan

Hukuman penjara 19 tahun tidak serta merta menghapus luka yang ditinggalkan.

Namun, putusan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum, termasuk aparat negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras: keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh ditawar, terlebih jika pelaku berasal dari institusi penegak hukum.

Di tengah gelombang tuntutan keadilan, masyarakat menanti langkah lanjutan untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban, bukan hanya sekadar vonis di ruang sidang.***

Halaman:

Tags

Terkini