JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, Fajar juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena membuat dan menyebarkan konten asusila tanpa persetujuan korban.
Menurut jaksa, unsur perbuatan pidana telah terpenuhi, terutama karena terdakwa menggunakan kekuasaan dan posisi sosialnya untuk memanipulasi dan mengancam korban.
Baca Juga: Tragedi Timothy dan Cermin Gagalnya Kampus Mewujudkan Ruang Aman dan Inklusif
Fakta Persidangan yang Mengguncang
Fakta-fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan.
Fajar merekrut korban menggunakan aplikasi daring MiChat dengan bantuan perantara.
Pengadilan mendapati bahwa salah satu korban bahkan masih berusia 5 tahun.
Perbuatan itu dilakukan secara berulang di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Barang bukti berupa rekaman video dan percakapan digital berhasil menyudutkan terdakwa.
Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa kejahatan dilakukan secara sistematis dan terencana.
Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena pelakunya merupakan seorang perwira tinggi Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sorotan Komnas HAM: Relasi Kuasa dan Kekerasan Berlapis
Komnas HAM turut menyoroti perkembangan kasus ini.