Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut Hotman, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
“Ada dua audit BPKP, dan keduanya menyebut tidak ditemukan kerugian negara,”
ujar Hotman kepada wartawan di Jakarta.
Ia menjelaskan, perhitungan BPKP terhadap pengadaan laptop pada tahun 2020, 2021, dan 2022 seluruhnya menunjukkan hasil serupa.
“BPKP sudah menghitung untuk tiga tahun dan hasilnya nihil kerugian negara,” tambahnya.
Baca Juga: Ribuan Massa Padati Kedubes AS, Serukan Solidaritas untuk Palestina di Jakarta
Putusan Hakim Jadi Penentu Nasib Hukum Nadiem
Dengan rampungnya tahap pemeriksaan dan penyampaian kesimpulan, seluruh perhatian kini tertuju pada putusan hakim praperadilan yang akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Keputusan tersebut akan menentukan apakah penetapan tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum atau batal demi hukum.
Apapun hasilnya, putusan ini akan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum dan kredibilitas lembaga peradilan, sekaligus memengaruhi persepsi publik terhadap transparansi hukum di Indonesia.***