hukrim

Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Mantan Bos Investree Resmi Ditahan OJK Usai Ditangkap di Qatar

Sabtu, 27 September 2025 | 13:35 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)

TITIKTEMU.CO - Buronan fintech Investree, Adrian Gunadi, akhirnya ditangkap di Qatar pada Rabu (24/9/2025) setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adrian, pendiri sekaligus mantan direktur utama PT Investree Radhika Jaya, dituding menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Dari praktik ilegal itu, tercatat dana publik sebesar Rp2,7 triliun raib, sebagian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mencuat sejak OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Polri lalu menetapkan Adrian sebagai DPO pada Desember 2024, dan Interpol mengeluarkan red notice Februari 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kawal Ketat Anggaran MBG Rp99 T di Tengah Isu Dapur Fiktif

Namun, keberadaan Adrian di Qatar sempat mempersulit proses hukum karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Normalnya, prosedur resmi bisa makan waktu hingga delapan tahun.

Kebuntuan akhirnya diatasi lewat kerja sama kepolisian antarnegara (police-to-police cooperation). Dengan dukungan aparat Qatar, Adrian berhasil dipulangkan lebih cepat tanpa menunggu jalur diplomatik.

Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, menyebut mekanisme ini mempersingkat waktu.
“Kalau lewat ekstradisi resmi bisa delapan tahun. Dengan police-to-police cooperation, prosesnya lebih cepat,” jelasnya.

Baca Juga: Mengurai Kontroversi Erick Thohir Rangkap Menpora dan Ketum PSSI: Perspektif FIFA hingga Politik Olahraga

Dua hari setelah ditangkap, Jumat (26/9/2025), Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan rompi tahanan oranye. Ia langsung dibawa ke rumah tahanan Bareskrim Polri sebagai tahanan titipan OJK.

Adrian dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, Pasal 305 jo Pasal 237A UU No.4/2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan para korban.
“OJK memastikan semua laporan korban ditangani, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga: Lia Istifhama Hadiri Mediapreneur Talks Promedia di Surabaya, Dorong Kolaborasi Jurnalis Lokal untuk Tingkatkan Kualitas Media

Dengan berakhirnya pelarian Adrian, skandal dana ilegal Investree memasuki babak baru. Ribuan korban kini menanti keadilan dari proses hukum yang berjalan.***

Tags

Terkini