TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina (Persero) terus bergulir.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan sembilan tersangka lengkap dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 23 Juni 2025.
Langkah ini menandai masuknya perkara ke Tahap II, yaitu proses penuntutan.
Perkara tersebut melibatkan pengelolaan sumber daya migas oleh Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Baca Juga: Profil Theresia Mela Yunita: Pramugari Cantik yang Terseret Kasus Korupsi PT Taspen
Siapa Saja 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina?
Kesembilan individu yang akan menghadapi meja hijau adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana secara bersama-sama.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan lebih lanjut.
Rincian Peran dan Dugaan Pelanggaran Para Tersangka
Peran dari masing-masing tersangka memiliki tingkat keterlibatan berbeda-beda:
- RS, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga memanipulasi data Material Balance dan melakukan rekayasa biaya impor produk kilang bersama PT Pertamina International Shipping (PIS).
- EC, mantan VP Trading Operation PPN, disinyalir membuat formula harga dasar (base price) yang tidak efisien dan terlibat dalam pengondisian tender.
- MK, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).
- MKAR dan GRJ, dua nama dari PT Tangki Merak, disebut-sebut menjalin kerja sama penyewaan fasilitas penyimpanan (storage) tanpa prosedur formal dan memaksa pengambilan keputusan direksi Pertamina secara tidak sah.
- DW dan AP terindikasi memainkan peran dalam pengaturan margin fee bersama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) serta PIS untuk pengadaan kapal.
- SDS dan YF, termasuk Direktur Utama PIS, disangkakan ikut andil dalam pengondisian pengadaan kapal angkut untuk minyak mentah.
Baca Juga: KPK Usulkan Parpol Dapat Dana APBN Untuk Kurangi Potensi Korupsi. Ini Tanggapan Istana
Proses Penahanan dan Lokasi Penitipan Tersangka
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari, mulai dari 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Penahanan dilakukan di sejumlah rumah tahanan berbeda, yaitu: