hukrim

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Ini Rinciannya

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:54 WIB
Tim penyedik kejaksaan agung (YouTube/kejaksaan RI)

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Navayo International AG tidak mampu membangun program User Terminal yang dijanjikan dalam kontrak.

Baca Juga: PSG Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Arsenal: Donnarumma Bersinar, Saka Gagal Menyelamatkan The Gunners

Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.

Meski sudah menyandang status tersangka, hingga saat ini ketiganya belum ditahan oleh penyidik.***

Halaman:

Tags

Terkini