Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Navayo International AG tidak mampu membangun program User Terminal yang dijanjikan dalam kontrak.
Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
Meski sudah menyandang status tersangka, hingga saat ini ketiganya belum ditahan oleh penyidik.***