TITIKTEMU.CO - Dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dokter di Kota Malang kini tidak lagi menjadi persoalan pribadi semata.
Kasus ini telah berkembang menjadi isu hukum yang menuntut tindak lanjut serius dari pihak berwenang.
Pihak kuasa hukum korban, Satria Marwan, memastikan bahwa jalur hukum akan segera ditempuh untuk mengejar keadilan atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Korban saat ini masih berada di Bandung, karena memang bukan warga Malang. Kami masih menunggu koordinasi lanjutan agar bisa hadir langsung ke Malang dan melengkapi semua materi hukum yang dibutuhkan untuk pelaporan,” ujar Satria pada Rabu, 16 April 2025.
Ia menambahkan, proses pelaporan sedang dipertimbangkan akan dilakukan melalui Polresta Malang Kota atau Polda Jatim, tergantung kesiapan korban baik secara mental maupun teknis.
Baca Juga: Ingin Jadi CPNS atau TNI Setelah Lulus Kuliah? Ini 8 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Unggul
Menurut Satria, keberanian korban, Qorry, untuk bersuara bukanlah hal mudah. Langkah ini dipicu oleh kasus serupa yang lebih dulu mencuat ke publik dan memberikan dorongan moral bagi Qorry untuk speak up.
“Korban tidak punya jaringan atau teman di Malang. Ia sempat merasa kebingungan dan takut. Tapi setelah mengetahui ada kasus lain yang serupa, muncul keberanian untuk menyuarakan pengalamannya,” jelas Satria.
Langkah hukum yang akan diambil tidak hanya bertujuan menuntut keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi institusi kesehatan.
Rumah sakit yang seharusnya menjadi ruang aman, jangan sampai berubah menjadi tempat yang justru melukai kepercayaan pasien.
Kuasa hukum juga menekankan besarnya beban psikologis yang dialami korban. Selama tiga tahun terakhir, korban memendam rasa takut dan trauma tanpa tahu harus bicara pada siapa.
“Selama ini korban memikul tekanan mental yang berat. Bayangkan saja, tiga tahun menahan rasa takut, bingung harus bicara ke siapa, dan terus terguncang secara psikis. Ini kerugian yang tak terlihat tapi sangat dalam,” tambahnya.