hukrim

KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dan Mobil Milik Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:32 WIB
Pasca Rumah Ridwan Kamil (RK) eks Gubernur Jawa Barat KPK sita Deposito Rp70 miliar hingga mobilnya

Mereka berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana iklan Bank BJB, termasuk pejabat bank dan pengusaha dari perusahaan periklanan.

Baca Juga: Mudik Mudah Antar Pulau, Lebaran 2025 BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB

2. Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

3. Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)

5. Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

Baca Juga: 15 Jurusan UGM dengan Persaingan Rendah di SNBT 2025,Peluang Lebih Besar Masuk UGM di SNBT 2025

Para tersangka ini diduga berperan dalam manipulasi penempatan dana iklan Bank BJB sehingga merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meski belum dilakukan penahanan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memastikan kelancaran penyidikan.

Baca Juga: 15 Jurusan UI dengan Persaingan Paling Rendah di SNBT 2025 – Peluang Lebih Besar!

Pengembangan Kasus dan Langkah KPK Selanjutnya

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Sejumlah dokumen dan barang bukti lain juga telah diamankan dari berbagai lokasi.

Halaman:

Tags

Terkini