TITIKTEMU.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dalam prosesnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk deposito bernilai fantastis hingga kendaraan mewah.
Rincian Penyitaan Aset dalam Kasus Bank BJB
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (13/3), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita berbagai aset terkait kasus ini.
> "Kami juga menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Budi Sokmo.
Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik menggeledah 12 lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut.
Baca Juga: Mengapa Ridwan Kamil Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB? Ini Penjelasannya
Beberapa lokasi strategis yang disasar dalam penggeledahan ini termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB di Bandung pada 10 dan 12 Maret 2025.
Selain deposito dan kendaraan, KPK juga telah menyita aset lain berupa tanah, rumah, dan bangunan yang diduga terkait dengan aliran dana kasus korupsi ini.
> "Kami duga tempus-nya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Idulfitri 1446 H, BKM Minta Masjid Buka 24 Jam untuk Fasilitasi Pemudik
Kasus Bank BJB: Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp222 Miliar
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.