Ayah dari terduga korban itu menyebut Surpiyani datang bersama kepala sekolah untuk meminta maaf dan mengakui perbuataanya.
"Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah, ia mengakui perbuatannya, kami sampaikan kami butuh waktu," tegas Aipda Wibowo kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Uang Damai Rp50 Juta
Supriyani disebut pernah dimintai uang damai Rp50 juta oleh pihak keluarga MC.
Permintaan uang damai itu terjadi sebelum guru honorer di Konawe Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Supriyani.
Abdul Halim menuturkan, Supriyani sempat dimediasi oleh kepala desa setempat namun orang tua MC ingin adanya uang damai.
"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini," ujarnya kepada wartawan, pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Pertama, dia (Supriyani) harus membayar uang damai Rp50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru," terang Abdul Halim.
Ketua PGRI Sultra itu mengaku prihatin terhadap Supriyani hingga dimintai uang damai Rp50 juta, terlebih kondisi ekonominya yang dinilai berkecukupan.
Baca Juga: 5 UMKM Binaan BRI Go Global, Ikut Pameran Event Amazing Indonesia di Jeddah
"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau diminta Rp50 juta saya tidak habis pikir," ungkap Abdul Halim.
Terkait pernyataannya itu, Abdul Halim menegaskan dirinya tidak melakukan fitnah atau kebohongan.
"Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia diminta Rp50 juta, jadi ada unsur kriminalisasi," tandasnya.