Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Bermasalah Tetap Bisa Kuliah, KPK Tegaskan Tak Campuri Status Akademik

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:49 WIB
KPK sebut mahasiswa yang masuk Unsoed jalur bermasalah tetap bisa melanjutkan kuliah. (Instagram/unsoedofficial_1963)
KPK sebut mahasiswa yang masuk Unsoed jalur bermasalah tetap bisa melanjutkan kuliah. (Instagram/unsoedofficial_1963)

Sementara apabila nantinya terdapat evaluasi terhadap kebijakan rektorat maupun kementerian, hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda.

“Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ,” kata Taufik.

Ia menambahkan, penyidikan KPK berfokus pada dugaan adanya tindak pidana berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Penuh Makna dan Menyentuh Hati

“Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi, transaksi dengan sejumlah uang,” jelasnya.

Rektor Unsoed dan 5 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, terdapat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga: 25 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Cocok untuk Banner, Spanduk hingga Acara

Jalur Mandiri Unsoed Diduga Dibebani Pungutan Tambahan

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Calon mahasiswa disebut dibebani sejumlah pembayaran tambahan di luar biaya resmi yang ditetapkan oleh kampus.

Pungutan tersebut berada di luar komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X