Selain mempermasalahkan prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan, tim kuasa hukum Febrie juga menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Diansyah mengatakan persoalan mengenai pemeriksaan calon tersangka akan turut disampaikan dalam persidangan.
Tim advokat juga berencana menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang disebut digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung.
Menurut Diansyah, persoalan dalam perkara TPPU bukan semata-mata mengenai apakah penyidik harus menunggu perkara tindak pidana asal hingga berkekuatan hukum tetap.
“Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” tandasnya.
Dengan demikian, praperadilan tersebut akan menjadi forum bagi pihak Febrie Adriansyah untuk menguji sejumlah prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara TPPU yang menjeratnya.***
Artikel Terkait
Viral Prajurit TNI Dipeluk Komandan saat Kelulusan, Ternyata Orang Tuanya Ada tapi Tak Kenali Wajah Sang Anak
Prabowo Perintahkan Pemerintah Bergerak Cepat Pulihkan NTT Pascagempa, Posko dan Data Jadi Prioritas
BRI Bangun 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum untuk Percepat Pemulihan Bencana di NTT
Kronologi Remaja 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet hingga Tewas, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Profil Kombes Jerrold Kumontoy, Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81
Kopdes Cilacap Sempat Dipakai Main Badminton, Menkop Ferry Juliantono: Enggak Apa-apa