Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:54 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal gugatan praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. (Instagram.com/@mood.jakarta)
Menyoroti fakta terkini ihwal gugatan praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. (Instagram.com/@mood.jakarta)

Menurut dia, tim kuasa hukum akan menggunakan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara Febrie.

Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Akan Diuji

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Selain itu, tindakan penggeledahan dan berbagai upaya paksa lainnya juga akan dipersoalkan dalam persidangan praperadilan.

Baca Juga: Kronologi Remaja 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet hingga Tewas, Tim SAR Lakukan Evakuasi

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” jelas Diansyah.

Ia mengatakan, seluruh persoalan tersebut nantinya akan diserahkan kepada hakim untuk diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan hukum.

Bantah Praperadilan untuk Mengaburkan Proses Hukum

Diansyah juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan bertujuan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai prosedur hukum acara, hal tersebut semestinya diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan setiap orang tanpa memandang latar belakang maupun jabatan.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Pemerintah Bergerak Cepat Pulihkan NTT Pascagempa, Posko dan Data Jadi Prioritas

“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” sambungnya.

Kuasa Hukum Soroti Sprindik Kejagung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X