Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Barang Bukti Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Ikut Diserahkan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:35 WIB
Menyoroti sosok Don Ritto yang turut menjadi tersangka kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Instagram.com@kejaksaan.ri - @infopop)
Menyoroti sosok Don Ritto yang turut menjadi tersangka kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. ([email protected] - @infopop)

Diduga Terlibat TPPU Bersama Febrie Adriansyah

Kasus ini bermula setelah Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yakni Don Ritto dari pihak swasta serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam konstruksi perkara, Don Ritto diduga berperan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus PT Asabri serta beberapa perkara dugaan korupsi lainnya.

Kedekatan Don Ritto dan Febrie Adriansyah Jadi Sorotan

Di tengah proses penyidikan, publik juga menyoroti hubungan antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil BYD Terbaru Juli 2026, BYD Atto 1 Masih Jadi yang Termurah Mulai Rp199 Juta

Keduanya diketahui merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja). Don Ritto merupakan lulusan angkatan 1989 dan disebut sebagai adik tingkat Febrie di kampus tersebut.

Tak hanya memiliki latar belakang pendidikan yang sama, keduanya juga pernah menjalin kerja sama dalam pengelolaan usaha kuliner Cafe de'Clan yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Tempat usaha tersebut sebelumnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan penyidik. Dari lokasi itu, aparat menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan perkara.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Kejaksaan Agung untuk tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X