Status Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung Sebut Masih Saksi meski Polri Telah Menetapkannya sebagai Tersangka

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:05 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi.  (Instagram.com/@voktis.id)
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)

Status Tersangka dari Polri Disebut Tidak Gugur

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa penerbitan Sprindik baru tidak otomatis membatalkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri.

Menurut Anang, penyidik Kejagung tetap harus melakukan penelitian terhadap seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan dalam proses hukum selanjutnya.

"Tidak gugur. Yang terpenting kami menerima seluruh berkas terlebih dahulu untuk dipelajari," jelasnya.

Ia juga menyebut hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas Oknum Sopir Truk Tangki BBM di Sumut, Pastikan Distribusi dan Stok Tetap Aman

Penyidikan Libatkan Polri dan Supervisi KPK

Dalam melanjutkan proses penyidikan, Kejagung memastikan akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Kami tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, serta berkoordinasi dengan KPK dalam supervisi penyidikan," kata Anang.

Polri Sebelumnya Tetapkan Febrie sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara.

Baca Juga: Viral 18 Prajurit TNI Jadi Sopir Truk Tangki BBM di Sumut, Ternyata Ini Alasan hingga Jadwal Berakhirnya Penugasan

Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan korupsi lainnya.

"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X