Hotman Paris Soroti Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Audit BPKP 2020-2022 Seharusnya Jadi Senjata di Persidangan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 1 Juli 2026 | 23:30 WIB
Hotman Paris buka suara terkait putusan pengadilan mengenai vonis pada Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial - nadiemmakarim)
Hotman Paris buka suara terkait putusan pengadilan mengenai vonis pada Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial - nadiemmakarim)

Baca Juga: Latsarmil Manajer Kopdes Resmi Dihentikan, Ini 4 Kontroversi yang Jadi Sorotan: dari Latihan Tembak hingga Denda Rp100 Juta

Menurutnya, dalam perkara korupsi, unsur menguntungkan pihak lain dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan, meskipun tidak ditemukan aliran dana langsung kepada terdakwa.

Karena itu, ia menilai aspek kewajaran harga serta hubungan proyek dengan Google seharusnya menjadi fokus pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

Hotman mengaku pernah menyampaikan masukan tersebut kepada Nadiem ketika masih mendampinginya sebagai kuasa hukum.

Vonis Disertai Dissenting Opinion

Selain pidana penjara dan denda, putusan majelis hakim juga mengatur bahwa apabila uang pengganti sebesar Rp809 miliar tidak dibayarkan, harta milik Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Jadi Tersangka, Dugaan Suap Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar untuk Jabatan Sekda Terungkap

Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan.

Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini pun diperkirakan masih akan berlanjut karena pihak Nadiem sebelumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X