Viral! Finalis Puteri Indonesia Riau Diduga Buka Klinik Ilegal, Pasien Alami Cacat Permanen

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 30 April 2026 | 17:00 WIB
Foto ilustrasi kasus viral finalis  puteri Indonesia buka buka klinik ilegal, korban alami cacat permanen. (Pinterest @rachquel_richard)
Foto ilustrasi kasus viral finalis puteri Indonesia buka buka klinik ilegal, korban alami cacat permanen. (Pinterest @rachquel_richard)

Namun kenyataan justru berbanding terbalik karena sejumlah korban mengalami kerusakan serius pada bagian wajah, bibir, dan alis, sementara beberapa di antaranya disebut mengalami cacat permanen yang berpotensi berdampak pada fisik maupun psikologis dalam jangka panjang.

Baca Juga: Indonesia Mulai Terasa Mendidih, BMKG Ungkap Wilayah yang Sudah Masuk Musim Kemarau

Kasus seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga trauma emosional karena wajah merupakan bagian penting dari identitas dan kepercayaan diri seseorang.

Keinginan tampil cantik yang semula membawa harapan berubah menjadi pengalaman pahit yang sulit dilupakan para korban.

Polisi Bertindak, Pelaku Dijemput Paksa

Kasus ini terungkap setelah dua korban resmi melapor ke pihak berwajib, lalu penyidik melakukan penelusuran dan mendapati bahwa praktik tersebut diduga sudah berjalan sejak 2019 hingga 2025 dengan modus mengaku sebagai dokter kecantikan.

Saat dipanggil penyidik, JRF disebut dua kali mangkir sehingga aparat akhirnya melakukan penjemputan paksa pada 28 April 2026 di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kini tersangka telah ditahan di Polda Riau dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu memeriksa izin klinik, kompetensi tenaga medis, serta legalitas tindakan sebelum menjalani prosedur kecantikan apa pun, karena harga murah, popularitas, atau tampilan mewah tidak selalu menjamin keamanan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X