KPK Tegaskan Kasus Hukum Eks Dirut ASDP Bukan Lagi Kewenangannya Setelah Rehabilitasi Presiden

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 26 November 2025 | 09:52 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)

Baca Juga: MUI Dorong Pemerintah Fasilitasi Koperasi Merah Putih Berbasis Syariah, Ini Penjelasannya

DPR Sebut Banyak Aspirasi dari Publik

Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum kasus ASDP sejak 2024. Aspirasi itulah yang kemudian mendorong DPR untuk meminta Komisi Hukum melakukan kajian menyeluruh sebelum hasilnya diserahkan kepada pemerintah.

“Banyak pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujar Dasco.

Melalui proses komunikasi intens antara DPR dan pemerintah, Presiden akhirnya menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga nama tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiganya,” tutup Dasco.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X