Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Negara: Babak Akhir Kasus Korupsi PT Timah yang Jerat Harvey Moeis

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:04 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah.  (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com/@jaksapedia)

Dalam sidang sebelumnya, Sandra beralasan bahwa aset yang disita berasal dari penghasilan pribadi, seperti hasil endorsement, hadiah, maupun pembelian setelah perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Namun kini, seluruh aset tersebut—termasuk perhiasan, tas mewah, dan mobil hadiah ulang tahun—dinyatakan sah menjadi milik negara sebagai bagian dari eksekusi perkara.

Baca Juga: Mayapada Healthcare Resmikan Mayapada Medical Center Kuningan: Inovasi Layanan Kesehatan Modern bagi Masyarakat Urban

Akhir dari Drama Hukum Harvey Moeis

Kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret Harvey Moeis menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Selain hukuman penjara 20 tahun, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar.

Dengan pencabutan gugatan Sandra Dewi, perjalanan panjang kasus ini pun memasuki babak akhir. Sikap Sandra yang memilih tunduk pada hukum menandai penutupan kisah hukum pasangan selebritas ini yang selama berbulan-bulan menjadi sorotan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X