Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Jadi Tersangka

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 26 April 2025 | 05:30 WIB
Inazah Jokowi diduga palsu dan digugat berbagai pihak (X.com/diansandiU)
Inazah Jokowi diduga palsu dan digugat berbagai pihak (X.com/diansandiU)

Dengan begitu, status Zaenal Mustofa yang semula hanya saksi kini telah naik menjadi tersangka sesuai Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Baca Juga: Misteri Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024: Lebih dari Sekadar 'Jokowi Effect'?

Zaenal Mustofa, Anggota Tim Penggugat Ijazah Jokowi

Zaenal merupakan bagian dari tim hukum yang menamai diri mereka Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Tim ini menjadi sorotan publik usai melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo pada 14 April 2025, yang menyoal keaslian ijazah Jokowi.

Dalam gugatan tersebut, mereka menggugat empat pihak sekaligus: Presiden Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Ingin Sukses di Era Digital? Ini 3 Skill Data yang Wajib Kamu Kuasai

Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq, bahkan menyebutkan bahwa ijazah SMA Jokowi bukan berasal dari SMAN 6 seperti yang tercantum dalam dokumen resmi.

Gugatan Ijazah dan Sidang Sengketa Mobil Esemka Digelar Bersamaan

Sidang perdana gugatan ijazah ini dimulai pada Kamis, 24 April 2025, di PN Solo.

Menariknya, sidang tersebut digelar bersamaan dengan perkara hukum lain yang juga melibatkan nama Jokowi, yakni sengketa mobil nasional Esemka.

Kasus ini menambah dimensi baru dalam kontroversi seputar keabsahan dokumen akademik Presiden Jokowi.

Baca Juga: 3 PTN yang Buka Jalur Mandiri Khusus untuk Anggota PMR di 2025

Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa sebagai kuasa hukum penggugat menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas, terutama ketika menyuarakan isu publik.

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, termasuk jalannya proses persidangan yang sedang bergulir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X