Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus Ini Mengungkap Celah Tata Kelola di Pertamina
Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan tata kelola bisnis di Pertamina.
Banyak pihak menyoroti bagaimana mekanisme pengawasan dalam perusahaan sebesar Pertamina bisa kecolongan terhadap dugaan korupsi berskala besar ini.
Sementara itu, Kejagung masih terus melakukan pengembangan kasus, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
5 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Libatkan Dirut Pertamina Patra Niaga: Ada Penyelewengan Spek Pertamax Jadi Pertalite
Di Tengah Korupsi yang Dilakukan Dirut Pertamina Patra Jasa, Kilang Minyak Cilacap Alami Kebakaran, Ini Kronologi Kejadiannya
Skandal Korupsi Pertamina 2025: Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun, Begini Modusnya!
Belum Juga Klar Urusan Pertamina, Kortastipidkor Polri Temukan Dugaan Korupsi PLN dan Kerugiannya Mencapai Triliunan
Ahok Diperiksa dalam Skandal Pertamina, Eks Komut BUMN Itu Siap Bantu Kejaksaan