Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap sebanyak tiga kali dengan kasus serupa.
1. Tahun 2007
Pada 28 Oktober 2007, Fariz RM pertama kali ditangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di bungkus rokok.
2. Tahun 2015
Pada 6 Januari 2015, ia kembali diamankan di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya. Saat itu, polisi menemukan heroin dan ganja.
Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji selama delapan bulan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Bergabung di Kabinet Merah Putih, Reshuffle di Hari ke-122 Kepemimpinannya
3. Tahun 2018
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 28 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,9 gram, dua butir dumolit, sembilan butir tablet xanax, serta alat hisap sabu.
Ia kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, tetapi sebagian masa hukumannya dijalani melalui rehabilitasi di Cibubur, Jakarta Timur.
Artikel Terkait
4 Fakta Sosok Bernisial ‘KS’ yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi, Salah Satunya Pernah Jadi Pengacara Brigadir J dalam Kasus Ferdy Sambo
Menyoroti Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Organisasi OI Yang Dilaporkan Iwan Fals Ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2021
Hukuman Penjara Harvey Moeis Ditambah Menjadi 20 Tahun di Tingkat Banding, Plus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar
Menyusul Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Skandal Korupsi PT Timah!
Vonis Berat, Aset pun Disita: Ini Kekayaan Harvey Moeis Dan Helena Lim yang Tersandung Kasus Skandal Korupsi PT Timah
Heboh! Pria di Bogor Menyamar Jadi Polisi Gadungan Demi Tipu Orangtua Asuhnya
Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi ke MA, Masih Belum Menyerah Lawan Vonis 20 Tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta