Terungkap! Kronologi dan Motif Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Januari 2025 | 07:26 WIB
Motif Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi (Tangkapan Layar Facebook)
Motif Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi (Tangkapan Layar Facebook)

TITIKTEMU.CO - Penemuan koper merah berisi mayat di Desa Dadapan, Ngawi, pada 23 Januari 2025, mengejutkan warga sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Uswatun Khasanah.

Kasus ini pun menarik perhatian publik hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku adalah suaminya sendiri, RTH alias A, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, RTH mengungkapkan motif di balik aksinya yang keji. Ia merasa sakit hati terhadap korban karena beberapa alasan, termasuk kecemburuan dan ucapan korban yang dinilai menyakitkan.

Baca Juga: Innalillahi Teungku Hasbi Geudong, Qari Bireuen yang Wafat Saat Mengaji Isra Miraj

Kombes Pol Farman dari Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa pelaku sempat mendapati korban memasukkan pria lain ke kosnya.

Selain itu, ucapan korban kepada anak pelaku yang dianggap mendoakan hal buruk turut memicu emosi tersangka.

Pada 19 Januari 2025, pelaku mengajak korban ke Hotel Adisurya di Kediri.

Di kamar hotel tersebut, keduanya terlibat cekcok hebat hingga akhirnya pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia.

Tak berhenti di situ, pelaku memutilasi tubuh korban dan menyimpannya dalam koper merah besar sebelum membuangnya di Ngawi.

Baca Juga: PROMO HokBen Payday 25 - 31 Januari 2025 Makan Hemat Berempat Mulai Rp 30.000-an, Ini Syarat dan Ketentuannya

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk koper merah, pisau dapur, bubble wrap, tali tambang, dan tiga unit mobil.

Tersangka kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Rekomendasi

Terkini

X