TITIKTEMU.CO - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR dan pemerintah pada Kamis, 19 September 2024.
Menurut YLBHI, pengesahan tersebut hanya untuk melegitimasi politik bagi-bagi jabatan, dan hal ini sangat memprihatinkan.
Pengesahan tiga RUU tersebut, yakni revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara, dan UU Imigrasi, dinilai bermasalah serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
Menurut Ketua YLBHI Muhamad Isnur, tindakan DPR dan pemerintah tersebut merupakan bentuk praktik pendekatan otoriter yang melanggar prinsip demokrasi dan konstitusi.
Baca Juga: PMI Solo Ternyata Menangani Juga Masalah Orang Terlantar
Masyarakat diabaikan dalam penyusunan UU, dan pengesahan dilakukan dengan tergesa-gesa di ujung masa jabatan, yang dianggap sebagai manuver politik memalukan Presiden dan DPR.
Salah satu contoh yang disoroti YLBHI adalah pengesahan UU Wantimpres yang hanya disusun dalam waktu beberapa hari.
Alasan yang digunakan oleh DPR bahwa RUU tersebut tidak membutuhkan partisipasi masyarakat karena berkaitan dengan kewenangan presiden dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum yang dibentuk secara demokratis.
YLBHI juga menyoroti pemberian kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah menteri yang dianggap akan berdampak pada alokasi APBN dan kebijakan yang pada akhirnya berimplikasi pada kehidupan rakyat.
Baca Juga: Link Nonton Drama No Gain No Love: Episode 9 Sub Indo KLIK DISINI, Sinopsis dan Daftar Pemeran
Hal ini menunjukkan bahwa UU tersebut tidak untuk kebutuhan rakyat, melainkan hanya untuk memenuhi kepentingan kekuasaan bagi-bagi jabatan setelah pemilu yang bermasalah.
Selain itu, YLBHI juga menilai bahwa isi dari RUU tersebut diduga memiliki substansi yang bermasalah.
Contohnya adalah UU Kementerian Negara yang hendak membuka celah bagi-bagi kuasa dengan cara yang tidak jelas.
Hal ini sangat merugikan bagi masyarakat karena kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru digunakan untuk memperkuat posisi kepolisian RI dalam UU Imigrasi tanpa evaluasi yang memadai.***
Artikel Terkait
"Herdini, Cintaku di Angkasa" Memotret Perempuan Pertama Yang Jadi Penerbang Militer
Menparekraf Tinjau Lokasi Pengembangan Atraksi Wisata di DPSP Candi Borobudur
Setahun Dirawat di RS Saudi, Kemenag Kawal Kepulangan Jemaah Umrah ke Tanah Air
Ini Sambutan Untuk “Pahlawan Olahraga” Jateng, Raih 260 Medali Ungguli Tuan Rumah
Bola Bertandatangan Paus Fransiskus Diserahkan Ke PSSI
Seseru Ini , Jogja Spoor Festival Jadi Alternatif Wisata Kreatif
25 Santri Bantul Maju Wakili Kontingen DIY Di FASI XII Tingkat Nasional Tahun 2024
PMI Solo Ternyata Menangani Juga Masalah Orang Terlantar
Pemkot Ajak Semua Pihak Jaga Kualitas Air dan Udara di Kota Yogya
Link Nonton Drama No Gain No Love: Episode 9 Sub Indo KLIK DISINI, Sinopsis dan Daftar Pemeran