Ini Dia Rumah Ibadah Di Solo Yang Telah Menjadi Cagar Budaya

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Masjid Al-Wustho Mangkunegaran (Pemkot Surakarta)
Masjid Al-Wustho Mangkunegaran (Pemkot Surakarta)

TITIKTEMU.CO, Kota Solo memiliki banyak bangunan budaya dan bersejarah di setiap pelosoknya. Apalagi Solo memiliki budaya dan tradisi beragam yang sangat menarik. Dari banyak bangunan itu sebagian adalah  bangunan-bangunan kuno yang sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. 

Apabila bangunan tersebut telah mendapat label cagar budaya, maka pengelolaan dan pelestariannya di bawah kewenangan negara. Sementara, penetapan untuk memberikan status cagar budaya kepada situs, bangunan, lokasi, struktur, hingga satuan ruang geografis merupakan ketetapan dari pemerintah kabupaten/kota dengan mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Tim Ahli Cagar Budaya.

Bangunan cagar budaya di Kota Solo ini tersebar di seluruh wilayah, beberapa di antaranya adalah tempat ibadah.  Lokasi ini dijadikan tempat untuk berdoa dan segala kegiatan peribadatan menurut dengan agama masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan spiritual yang ditujukan semata-mata untuk Tuhan Yang Maha Esa. 

Baca Juga: Melihat Bangunan Sejarah Di Solo Yang Mengandung Perjuangan

Ada beberapa bangunan ibadah yang telah dijadikan cagar budaya, menarik untuk diulik dari arsitekturnya maupun sejarahnya.   

Berikut tempat ibadah yang dinobatkan sebagai cagar budaya di Kota Solo:

  1. Masjid Agung Surakarta (Jalan Masjid Besar 01 Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon).
  2. Masjid Al-Wustho Mangkunegaran (Jalan Kartini Nomor 3, Ketelan, Kecamatan Banjarsari).
  3. Langgar Laweyan (Jalan Dr. Rajiman Nomor 562, Sondakan, Kecamatan Laweyan).
  4. Langgar Merdeka (Jalan Tiga Negeri Nomor 8, Laweyan, Kecamatan Laweyan).
  5. Gereja St. Antonius (Jalan Arifin Nomor 1, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon).
  6. Klenteng Tien Kok Sie (Jalan RE Martadinata Nomor 12, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres).
  7. TITD Poo An Kiong (Jalan Yos Sudarso Nomor 122, Jayengan, Kecamatan Serengan).

Meskipun telah ditetapkan sebagai cagar budaya, kewajiban menjaga tempat-tempat ibadah tersebut tak hanya menjadi tugas negara saja, akan tetapi juga menjadi hal yang harus dilakukan bagi setiap pengunjung dan umat yang menggunakannya. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Pemkot Surakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Arti Mimpi Ular Kuning dan Putih Apa?

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:35 WIB
X