TITIKTEMU.CO, Kota Solo memiliki banyak bangunan budaya dan bersejarah di setiap pelosoknya. Apalagi Solo memiliki budaya dan tradisi beragam yang sangat menarik. Dari banyak bangunan itu sebagian adalah bangunan-bangunan kuno yang sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Apabila bangunan tersebut telah mendapat label cagar budaya, maka pengelolaan dan pelestariannya di bawah kewenangan negara. Sementara, penetapan untuk memberikan status cagar budaya kepada situs, bangunan, lokasi, struktur, hingga satuan ruang geografis merupakan ketetapan dari pemerintah kabupaten/kota dengan mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Tim Ahli Cagar Budaya.
Bangunan cagar budaya di Kota Solo ini tersebar di seluruh wilayah, beberapa di antaranya adalah tempat ibadah. Lokasi ini dijadikan tempat untuk berdoa dan segala kegiatan peribadatan menurut dengan agama masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan spiritual yang ditujukan semata-mata untuk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Melihat Bangunan Sejarah Di Solo Yang Mengandung Perjuangan
Ada beberapa bangunan ibadah yang telah dijadikan cagar budaya, menarik untuk diulik dari arsitekturnya maupun sejarahnya.
Berikut tempat ibadah yang dinobatkan sebagai cagar budaya di Kota Solo:
- Masjid Agung Surakarta (Jalan Masjid Besar 01 Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon).
- Masjid Al-Wustho Mangkunegaran (Jalan Kartini Nomor 3, Ketelan, Kecamatan Banjarsari).
- Langgar Laweyan (Jalan Dr. Rajiman Nomor 562, Sondakan, Kecamatan Laweyan).
- Langgar Merdeka (Jalan Tiga Negeri Nomor 8, Laweyan, Kecamatan Laweyan).
- Gereja St. Antonius (Jalan Arifin Nomor 1, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon).
- Klenteng Tien Kok Sie (Jalan RE Martadinata Nomor 12, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres).
- TITD Poo An Kiong (Jalan Yos Sudarso Nomor 122, Jayengan, Kecamatan Serengan).
Meskipun telah ditetapkan sebagai cagar budaya, kewajiban menjaga tempat-tempat ibadah tersebut tak hanya menjadi tugas negara saja, akan tetapi juga menjadi hal yang harus dilakukan bagi setiap pengunjung dan umat yang menggunakannya.
Artikel Terkait
Stasiun Solo Jebres, Dahulu Sering Digunakan Keluarga Kerajaan
Jalan Supit Urang, Peninggalan Strategi Militer Keraton Untuk Menjebak Musuh
Melihat Bangunan Sejarah Di Solo Yang Mengandung Perjuangan
9 Masjid Yang Punya Sejarah Di Kota Solo.
Gedung Bank Indonesia Solo Yang Pernah Dipakai PM Sutan Sjahrir di Era Kemerdekaan