• Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Pelaporan melalui e-form
Sedangkan untuk proses pelaporan SPT melalui e-form tidak jauh berbeda dengan pelaporan dengan e-filing. Karena e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader, maka pengisian bisa dilakukan offline.
Berikut langkahnya :
• Pertama, wajib pajak perlu melakukan login di alamat www.pajak.go.id.
• Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-form.
• Kemudian file e-form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syaban 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa
• Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.
• Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halaman terakhir file e-form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.
• Dalam pengiriman SPT Tahunan, perangkat harus sudah tersambung dengan jaringan internet. Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Baca Juga: Pelatih Atletico Madrid Diego Simeone Yakin Timnya Singkirkan Manchester United di Liga Champions
Bila wajib pajak mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pelayanan pajak terdekat.***
Artikel Terkait
NEW Sakpole, Warga Jawa Tengah bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah. Jangan Sampai Nunggak.
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak
Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
Mau Kuliah di Unika Soegijapranata Semarang? Ada D3 Pajak, 18 Program S1 dan 9 Program Magister