TITIKTEMU.CO, Jakarta - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2021 adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.
Orang pibadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seluruh wajib pajak dihimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Melalui e-filling pelaporan SPT bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Hal ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pelaporan melalui e-filing
Untuk bisa melakukan pelaporan SPT melalui e-filing, wajib pajak memerlukan perangkat komputer ataupun ponsel yang terhubung dengan internet.
Berikut langkahnya :
• Wajib pajak harus melakukan login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
• Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-filing dengan membuat SPT dan mengikuti panduan pengisian e-filing.
Baca Juga: INFO LOKER : 73 Posisi Lowongan Kerja di Vidio, Mulai dari Copy Writer Hingga GM – Media. Cusss….
• Selama proses pengisian SPT Tahunan menggunakan e-filing, perangkat yang digunakan harus tetap terhubung dengan internet.
• Sebelum melakukan pengiriman SPT Tahunan yang telah diisi, wajib pajak harus mengisi kode verifikasi yang dapat dikirimkan ke e-mail maupun SMS.
• Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak dapat mengirimkan SPT Tahunan yang diisi lengkap melalui menu Submit SPT
Artikel Terkait
NEW Sakpole, Warga Jawa Tengah bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah. Jangan Sampai Nunggak.
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak
Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
Mau Kuliah di Unika Soegijapranata Semarang? Ada D3 Pajak, 18 Program S1 dan 9 Program Magister