Simak 5 Istilah Umum dalam Layanan Perbankan Syariah

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 13 Februari 2022 | 11:47 WIB
Perbankan syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dilaksanakan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum) agama Islam, dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-Quran dan Hadist. (pic. bank muamalat)
Perbankan syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dilaksanakan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum) agama Islam, dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-Quran dan Hadist. (pic. bank muamalat)

Baca Juga: Kuliner Khas Gunungkidul: Dari Thiwul, Gathot sampai Belalang Goreng…

  1. Mudharabah Muqayyadah

Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (Shahibul Mal) dengan pengelola (Mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut special investment. Contoh dari akad ini yaitu antara nasabah penabung dengan bank.

Baca Juga: Mengenal Getuk Nylekitho Kuliner Khas Pedesaan di Cilacap

Demikian penjelasan singkat mengenai istilah umum pada perdagangan di perbankan syariah, mudah-mudahan dengan penjelasan tersebut dapat menambah khasanah atau perbendaharaan kosa kata yang membantu kebutuhan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan perbankan syariah sehari-hari. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X