Baca Juga: Kuliner Khas Gunungkidul: Dari Thiwul, Gathot sampai Belalang Goreng…
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (Shahibul Mal) dengan pengelola (Mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut special investment. Contoh dari akad ini yaitu antara nasabah penabung dengan bank.
Baca Juga: Mengenal Getuk Nylekitho Kuliner Khas Pedesaan di Cilacap
Demikian penjelasan singkat mengenai istilah umum pada perdagangan di perbankan syariah, mudah-mudahan dengan penjelasan tersebut dapat menambah khasanah atau perbendaharaan kosa kata yang membantu kebutuhan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan perbankan syariah sehari-hari. ***
Artikel Terkait
SBI, Unit Usaha PT Semen Indonesia Bangun Pelabuhan Khusus di Tuban
Kacang Coklat Emak Cangcomak Semula Hanya Dibuat Saat Lebaran
Kebutuhan Bisnis Lebih Cocok Pakai Giro atau Tabungan Bank?
Izin Usaha PT Inti Artha Multifinance Dicabut OJK
Waspada Penipuan Modus Akun Palsu, Kenali Lebih Dekat Akun Resmi BRI
Jangan Main-main dengan Duit Koperasi, Sekarang Sudah Ada Satgas Koperasi Bermasalah
Di Tangan Firman Setyaji, Enceng Gondok Rawa Pening Jadi Kerajinan Cantik yang Mendunia
Simak Ini Perbedaan Tabungan dengan Deposito di Bank