TITIKTEMU.CO – Beragam layanan perbankan syariah sudah lekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Namun banyak istilah-istilah perdagangan khusus yang belum banyak diketahui.
Kali ini akan dibahas beberapa istilah yang sering digunakan dalam perbankan syariah.
Baca Juga: Ilomata River Camp, Wisata Alam Yang Tersembunyi di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo
Baca Juga: Menjaga Habitat Alami Komodo di Pulau Rinca NTT: Bakal Dibangun Taman Jurassic?
Dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Bank Muamalat, perbankan syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dilaksanakan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum) agama Islam, dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-Quran dan Hadist.
Bank Muamalat Indonesia Tbk menjadi pelopor perbankan syari'ah di Indonesia, yang didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Mely, Bayi Orangutan ke-100 Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau
Dalam mencapai Misi Bank Muamalat Tbk, yakni: “Membangun lembaga keuangan syariah yang unggul dan berkesinambungan dengan penekanan pada semangat kewirausahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, keunggulan sumber daya manusia yang islami dan professional serta orientasi investasi yang inovatif, untuk memaksimalkan nilai kepada seluruh pemangku kepentingan.”
Bank Muamalat Indonesia Tbk memberikan pengertian umum yang sering kali digunakan dalam istilah perdagangan di perbankan syariah, antara lain:
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
Baca Juga: Kuliner Khas: Tak Hanya Lezat, Pempek Ternyata Memiliki Filosofi yang Dalam
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).
- Murabahah
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus. Dalam perbankan syariah akad ini biasa digunakan untuk pembiayaan KPR.
Artikel Terkait
SBI, Unit Usaha PT Semen Indonesia Bangun Pelabuhan Khusus di Tuban
Kacang Coklat Emak Cangcomak Semula Hanya Dibuat Saat Lebaran
Kebutuhan Bisnis Lebih Cocok Pakai Giro atau Tabungan Bank?
Izin Usaha PT Inti Artha Multifinance Dicabut OJK
Waspada Penipuan Modus Akun Palsu, Kenali Lebih Dekat Akun Resmi BRI
Jangan Main-main dengan Duit Koperasi, Sekarang Sudah Ada Satgas Koperasi Bermasalah
Di Tangan Firman Setyaji, Enceng Gondok Rawa Pening Jadi Kerajinan Cantik yang Mendunia
Simak Ini Perbedaan Tabungan dengan Deposito di Bank