Usaha Mikro Ingin Ikut Program Kemitraan PT Pos Indonesia? Simak Syaratnya Berikut ini!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 24 Januari 2022 | 13:39 WIB
Ilustrasi, produk kerajinan UKM. Sebagai BUMN PT Pos Indonesia berperan mendorong percepatan kemandirian Usaha Mikro dan Kecil melalui program kemitraan dan bina lingkungan. (pic. pt pos indonesia)
Ilustrasi, produk kerajinan UKM. Sebagai BUMN PT Pos Indonesia berperan mendorong percepatan kemandirian Usaha Mikro dan Kecil melalui program kemitraan dan bina lingkungan. (pic. pt pos indonesia)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya telah diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, juga memiliki peran sebagai agen pembangunan.

Peran itu diantaranya mendorong percepatan kemandirian usaha mikro dan kecil melalui program pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil baik melalui akses permodalan, manajemen, promosi dan pemasaran, dan lainnya.

Baca Juga: Kuliner Khas Gunungkidul: Dari Thiwul, Gathot sampai Belalang Goreng…

Baca Juga: Dolan ke Purworejo? Sempatkan Berkunjung ke 7 Obyek Wisata ini

Selain itu juga berperan memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat.

Program Kemitraan PT Pos Indonesia adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri. Program Kemitraan ini terdiri dari 3 sub program yaitu:

Pertama, pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan,

Baca Juga: Mengenal Getuk Nylekitho Kuliner Khas Pedesaan di Cilacap

Kedua, pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan

Ketiga, pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.

Usaha Kecil yang dapat mengikuti Program Kemitraan adalah:

memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Kelenteng Sam Poo Kong Jadi Pilihan Tepat Liburan Keluarga

milik Warga Negara Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: PT Pos Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X