TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Kenaikan tarif Ojek online (Ojol) telah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Waduh! Tarif Ojek Online Bakal Naik Segini, Berikut Rinciannya
Menanggapi terkait kenaikan tarif ojek online (ojol), Head of Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda, mengatakan kebijakan pemerintah tersebut telah sesuai dengan aspirasi mitra driver.
“Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat,” ujar Teuku seperti dikutip Titiktemu.co dari Antara, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Tim Khusus Polri Belum Ungkap Motif Penembakan Brigadir J
Teuku mengatakan terkait kenaikan tariff ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin yakni Kopdar Mitra Driver Gojek.
Gojek akan berkomitmen untuk terus mengedepankan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja.
Senada dengan Gojek, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab siap mematuhi tarif baru transportasi ojek online yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: 30 Twibbon HUT Kemerdekaan ke 77 RI. Siap Ramaikan Agustusan di Medsos. Cek Link dan Cara Pasangnya
“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” ujar Tri dalam keterangan tertulis kepada Antara, Selasa.
Sementara itu Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) menyatakan dukungannya atas kebijakan pemerintah menaikkan tarif tersebut.
“Keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubdat, Kemenhub RI sebelumnya dan ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol,” ujar ketua GARDA, Igun Wicaksono.
Baca Juga: Fahmi Alamsyah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Penasihat Ahli Kapolri . Ini Penyebabnya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur kenaikan tarif ojek online, yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.