Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022) menjelaskan, dalam peraturan tersebut Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Baca Juga: Motif Pelajar SMPN 2 Grabag Bunuh Teman Sekelasnya Terungkap. Tersangka Terancam Hukuman Mati
Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tandas Hendro.
Sumber : ANTARA
Foto : Pengemudi Ojek online Gojek dan Grab (pic. commons.wikimedia.org)
Artikel Terkait
Bio Smart and Safe Bus karya Universitas Diponegoro, Sarana Transportasi Anti Covid 19
Jamu Ginggang Pakualaman Yogyakarta, Kini Dipegang Generasi Kelima dan Dijual Online
Sandal Jepit Motif Kayu Produksi Sukorame Blora Bisa Dipesan Online
Awas! Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Online, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Wow! UGM Bikin Mobil Listrik GATe untuk Transportasi di Bandara YIA
Sekarang Daftar Haji Bisa Online, Kemenag Luncurkan Aplikasi Berbasis Digital Mobile HajiPintar
Waspada! Ada 11 Aplikasi Online yang Diduga Mencuri Data Pribadi Penggunanya. Di antaranya App Azan dan Shalat
Kominfo Blokir 15 Aplikasi Judi Online Milik Enam PSE. Ini Daftar Situs yang Diblokir
Kominfo Blokir Ratusan Konten Perjudian Online Setiap Hari