berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
Baca Juga: Pertamina Dukung Suhada Food untuk Ekspansi Usaha Kuliner
telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 (enam) bulan
belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank
Dana Program Kemitraan yang disalurkan adalah:
Maksimal Rp.200.000.000,00 atau sesuai dengan ketersediaan dana dan kebutuhan.
Baca Juga: Svarga Bumi Destinasi Wisata Unggulan di Magelang
Jasa untuk pinjaman umum sebesar 3% per tahun yang dihitung dari saldo awal tahun.
Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi
Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10% (sepuluh persen) (10 : 90) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) (50 : 50) berdasarkan perjanjian.
Baca Juga: Mau Coba? 7 Bahan Alami Ini Bisa Menjadi Obat Vertigo Paling Ampuh
Masa angsuran maksimal 3 tahun.
Tata Cara pengajuan pinjaman calon Mitra Binaan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
Mengisi formulir pengajuan