Pengamat ekonomi Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa QRIS dirancang untuk menyederhanakan transaksi lintas platform, mempercepat pembayaran, dan menekan risiko yang kerap muncul pada uang tunai.
Risiko kehilangan uang, salah hitung, hingga peredaran uang palsu menjadi alasan kuat mengapa banyak pelaku usaha beralih ke pembayaran digital. Ditambah lagi, pengelolaan uang tunai membutuhkan biaya ekstra, termasuk jasa pihak ketiga untuk perusahaan besar. Dengan sistem digital, semua transaksi tercatat otomatis dan rapi.
Baca Juga: Polemik Keraton Surakarta: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Langgar Adat? Begini Kronologinya
Indonesia Masih Berada di Tengah
Jalan Meski transaksi digital tumbuh pesat, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan masyarakat Indonesia belum merata.
Literasi digital masih menjadi tantangan besar.
Bukan hanya lansia, tetapi juga masyarakat yang kesehariannya tidak bergantung pada teknologi.
Tak semua orang selalu membawa ponsel pintar, apalagi memahami aplikasi pembayaran digital.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat kesulitan beradaptasi di ruang publik yang menerapkan sistem non-tunai penuh.
Tunai Tidak Harus Dihapus
Menurut Tauhid, solusi paling realistis saat ini bukan memilih salah satu, melainkan menggabungkan keduanya.
QRIS dapat menjadi metode utama, tetapi uang tunai tetap perlu disediakan sebagai opsi.
Pelaku usaha dinilai tidak seharusnya menolak pembayaran tunai selama masih sah secara hukum.
Pembatasan boleh dilakukan, namun penghapusan total justru berisiko menciptakan eksklusi sosial, terutama di ruang publik yang digunakan oleh berbagai kalangan usia.
Karakter Konsumen Menentukan
Artikel Terkait
Perkembangan Karakter Gol D. Roger: Awal Kehidupan, Puncak Kejayaan, hingga Eksekusi yang Mengubah Dunia
10 Orang Terkaya di Indonesia 2025, Kekayaan Didominasi Konglomerat dan Industri Strategis, Ini Daftarnya
Perayaan Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako bagi Masyarakat
Lowongan Kerja Kantor Sistem Informasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Cek Posisi dan Syarat Lengkapnya di Sini
Ganjil Genap Jakarta Diliburkan Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Petisi Hentikan Penuntutan Ditandatangani Diteken Ribuan Orang
Xiaomi 17 Ultra Debut 25 Desember 2025, Kamera Leica Jadi Andalan
Polemik Keraton Surakarta: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Langgar Adat? Begini Kronologinya
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih
Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia, Jakarta Tertinggi