TITIKTEMU.CO BREBES – Banyaknya jumlah piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Brebes membuat Pemerintah Kabupaten Brebes menempuh langkah percepatan penagihan dengan meminta bantuan pihak kejaksaan.
Pemkab Brebes bersama Kejaksaan Negeri setempat pun melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non ligitasi.
Baca Juga: Naik Kereta Api dan Berada di Stasiun, Anda Tetap Wajib Pakai Masker!
Baca Juga: Asrama Haji Donohudan Siap Layani 15.305 Jemaah
Teken kuasa dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah Brebes Subandi SE MSi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati SH MH disaksikan Sekretaris Daerah Brebes Ir Djoko Gunawan MT dan Kasi Datun Kejari Yuli Fitriyanti SH di Aula RM D’Anglo Brebes, Jumat 20 Mei 2022.
Kepala Bapenda Subandi menjelaskan penandatangan SKK merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Brebes dengan Kejari Brebes dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Baca Juga: Nama Tiga Calon Rektor UNNES yang Lolos Tahap Visi-Misi Dikirim ke Kemendikbudristek
Kata Bandi, total tunggakan PBB-P2 dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp 28.135.956.842. Pada cut off per 31 desember 2021 tunggakan PBB-P2 bertambah Rp 7.714.682.410 yang merupakan tunggakan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2021.
“Pada tahun 2022 ini kami mengajukan 3 kecamatan untuk dilakukan negosiasi berdasarkan surat kuasa khusus yaitu Kecamatan Larangan, Ketanggungan dan Bulakamba serta 6 desa yaitu Desa Wlahar, Siandong, Ketanggungan, Dukuhturi, Rancawuluh dan Desa Cipelem,” papar Subandi seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Pemkab Brebes.
Sebelum kerjasama dengan Kejaksaan, lanjutnya, pihaknya telah melakukan penagihan secara intensif kepada desa-desa tersebut dan mengundang kepada perangkat desa yang masih memiliki tunggakan besar.
Baca Juga: Gelar Juara Liga Premier Inggris akan Ditentukan hingga Laga Terakhir Pekan 38
Dia berharap dengan dilakukannya negosiasi oleh Kejaksaan Negeri Brebes kepada desa–desa tersebut lebih menjadi perhatian oleh perangkat desa dan dapat segera menyetorkan uang pajak PBB-P2 ke Kas Daerah.
Kepala Kejari Brebes Mernawati mengungkapkan, pendampingan penagihan Piutang PBB-P2 menjadi komitmen dalam membantu pemerintah daerah.
Selama ini masih banyak tunggakan PBB dan menjadi beban bagi Bapenda. Teknisnya, penagihan seperti biasa akan dilakukan Bapenda, dan jika hasilnya belum maksimal maka Kejaksaan akan membantu.
Artikel Terkait
Warning Ganjar: Daerah Bisa Tergelincir ke Level 4 Lagi Seperti Brebes, Jika Lengah Tak Disiplin Prokes!
Gerbang Tol Pejagan Brebes Jadi Titik Pantau Situasi Arus Kendaran Liburan Nataru
Mau Kuliah di Unika Soegijapranata Semarang? Ada D3 Pajak, 18 Program S1 dan 9 Program Magister
Batas Akhir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret, Begini Cara Lapornya
Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu 3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Kunker Di Brebes, Jokowi Titip Pesan Kepada Ganjar
MUDIK: Presiden Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Lengkapi Jalan Pantura & Mudahkan Arus Mudik Lebaran 2022