Banyak yang Nunggak Bayar PBB, Pemkab Brebes Minta Bantuan Kejaksaan

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 07:56 WIB
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non ligitasi Pemkab Brebes dengan Kejaksaan Negeri setempat guna menagih tunggakan PBB. (pic. pemkab brebes)
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non ligitasi Pemkab Brebes dengan Kejaksaan Negeri setempat guna menagih tunggakan PBB. (pic. pemkab brebes)

Baca Juga: Ganjar: Masyarakat Jawa Tengah Pasti Senang, Tidak Ada Pungutan, Pungli dan Gratifikasi

Yakni, dengan mengundang semua wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan atau tagihan PBB sesuai SPPT.

“Penandatangan SKK, kata Mernawati, bukan berarti mengambil alih tugas dan wewenang pemberi kuasa,” tandasnya. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X