Pertama Kali, PPKM Level 4 di Seluruh Kab/Kota Di Pemprov DIY. Warung dan Mal Kapasitas 50 Persen

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Rabu, 9 Maret 2022 | 20:26 WIB
Seluruh kab/kota di Provinsi DIY PPKM Level 4. Ilustrasi (Instagram @Yogyakarta)
Seluruh kab/kota di Provinsi DIY PPKM Level 4. Ilustrasi (Instagram @Yogyakarta)

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Kemudian anak 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi, minimal dosis pertama.

Baca Juga: MenkoPolhukam: Tidak Ada Pembahasan Penundaan Pemilu. Presiden Jokowi Setuju Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

Bioskop boleh beroperasi selama kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi Pedulilindungi dengan status kategori hijau.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sementara untuk destinasi wisata, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi.

Baca Juga: Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Kepada Presiden Joko Widodo

Kegiatan seni, budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga yang dapat memicu kerumunan dan keramaian maksimal dibuka dengan kapasitas 25 persen.

Di PPKM level 4 ini, tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah.

Tetapi dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain juga diminta untuk memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X