Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Kemudian anak 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi, minimal dosis pertama.
Bioskop boleh beroperasi selama kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi Pedulilindungi dengan status kategori hijau.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara untuk destinasi wisata, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi.
Baca Juga: Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Kepada Presiden Joko Widodo
Kegiatan seni, budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga yang dapat memicu kerumunan dan keramaian maksimal dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Di PPKM level 4 ini, tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah.
Tetapi dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain juga diminta untuk memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.***
Artikel Terkait
INFO LOKER : UGM Buka 212 Lowongan Tenaga Kependidikan, Terbuka untuk SMA/SMK. Batas Waktu 18 Maret 2022
PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Daftar Lengkap Harga Tiket MotoGP Mandalika, Buruan Tinggal Tersisa 4 Ribu!
PPKM Diperpanjang Sampai 14 Maret, Jabodetabek dan Surabaya Kembali ke Level 2
Liga Inggris: Tottenham Bekap Everton 5-0, Memperbesar Peluang ke Zona Liga Champions
Asyiik! Nonton MotoGP Langsung di Mandalika Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Liga Champions: Robert Lewandowski Mencetak Hattrick Tercepat, Bayern Munich 7-1 Salzburg
INFO LOKER : United Tractors Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana Hukum, Simak Posisi dan Persyaratannya