TITIKTEMU.CO, Yogyakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk kali pertamanya diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 8 Maret 2022.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat itu, Pemda DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 9/INSTR/2022 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY.
Ingub ini ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (8/3) ini. Berbagai pembatasan pun sudah diatur dalam ingub tersebut.
Baca Juga: Resmi. PPDN Tak Wajib Antigen dan PCR, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Lengkap
Kebijakan PPKM level 4 akan berlaku hingga 14 Maret mendatang. Dalam Ingub dijelaskan bahwa untuk pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas atau sebagian dengan pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi corona.
Selanjutnya, untuk kantor atau sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen untuk WFO. Syaratnya pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada akses masuk keluar kantor.
Baca Juga: 23 Negara Mendapatkan Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata Apabila Berkunjung ke Bali. Cek Daftarnya
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang melayani kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kapasitas yang diperbolehkan pun maksimal 50 persen dari kapasitas penuh.
Supermarket dan hypermarket wajib juga menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Selama PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Untuk warung makan seperti warteg, PKL, lapak jajanan sejenisnya masih boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol ketat. Maksimal pengunjung 50 persen dengan waktu makan terlama 60 menit.
Baca Juga: Asyiik! Nonton MotoGP Langsung di Mandalika Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Hal itu juga berlaku bagi restoran atau rumah makan, cafe, yang berada dalam area terbuka maupun di dalam gedung atau yang berlokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan dan mal diizinkan buka maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.
Pusat perbelanjaan atau mal dalam PPKM level 4 ini boleh beroperasi hingga 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Artikel Terkait
INFO LOKER : UGM Buka 212 Lowongan Tenaga Kependidikan, Terbuka untuk SMA/SMK. Batas Waktu 18 Maret 2022
PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Daftar Lengkap Harga Tiket MotoGP Mandalika, Buruan Tinggal Tersisa 4 Ribu!
PPKM Diperpanjang Sampai 14 Maret, Jabodetabek dan Surabaya Kembali ke Level 2
Liga Inggris: Tottenham Bekap Everton 5-0, Memperbesar Peluang ke Zona Liga Champions
Asyiik! Nonton MotoGP Langsung di Mandalika Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Liga Champions: Robert Lewandowski Mencetak Hattrick Tercepat, Bayern Munich 7-1 Salzburg
INFO LOKER : United Tractors Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana Hukum, Simak Posisi dan Persyaratannya