daerah

Rugikan Kalangan Sekdes di Demak, Perbub No 11 Tahun 2022 Digugat

Selasa, 10 Mei 2022 | 20:30 WIB
Merasa dirugikan, 30 Sekdes ASN di Kabupaten Demak menempuh jalur hukum dengan menggugat Perbub No 11 Tahun 2022. Mereka memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari kantor hukum Karman Sastro and Partner. (pic. istimewa)

TITIKTEMU.CO DEMAK -  Peraturan Bupati (Perbub) Demak No 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tengah menjadi sorotan dan menuai protes dari kalangan perangkat desa khususnya para Sekretaris Desa (Sekdes).

Sejumlah 30 Sekdes yang bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Demak mempersoalkan terbitnya Perbub itu.

Baca Juga: Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Dipertanyakan

Baca Juga: KPU RI Menjadi Pemantau Internasional Pemilu Filipina

Suyoto Sekdes Desa Kunir Kecamatan Dempet menganggap Perbub itu tidak memberikan kepastian hukum terhadap perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa atau Carik yang berstatus ASN.

Sekdes lainnya, Hanafi  yang bertugas di Desa Kramat Kecamatan Dempet menuturkan, secara subatnsi ada dualisme hukum dalam Perbub yang mengatus soal masa pensiun sekdes ASN dan perangkat desa.

Baca Juga: Syawalan di Demak Dipadati Wisatawan, Ini yang Dilakukan Polisi di Kota Wali

Karena merasa dirugikan, sejumlah 30 Sekdes yang berstatus ASN,  Senin 9 Mei 2022 sepakat melakukan langkah hukum berupa penolakan atas Perbub itu.

Mereka telah membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap.  Mereka mempercayakan  jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & Partner.

Para carik desa atau sekdes ASN  ini menargetkan Peraturan Bupati  Demak No 11 Tahun 2022 dapat dibatalkan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Take Down Tayangan Podcast Gay. Ragil Mahardika: Aku akan Tetap Sharing All About Hidupku…

Sukarman SH MH selaku Managing Kantor Advokat Karman Sastro & Partner membenarkan informasi itu.

“Sebenarnya  lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbub ini. Namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa. Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa,” ujar Karman dalam pers rilis yang diterima TITIKTEMU.CO.

Dia menambahkan ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbub Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.

Halaman:

Tags

Terkini