TITIKTEMU.CO DEMAK - Peraturan Bupati (Perbub) Demak No 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tengah menjadi sorotan dan menuai protes dari kalangan perangkat desa khususnya para Sekretaris Desa (Sekdes).
Sejumlah 30 Sekdes yang bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Demak mempersoalkan terbitnya Perbub itu.
Baca Juga: Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Dipertanyakan
Baca Juga: KPU RI Menjadi Pemantau Internasional Pemilu Filipina
Suyoto Sekdes Desa Kunir Kecamatan Dempet menganggap Perbub itu tidak memberikan kepastian hukum terhadap perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa atau Carik yang berstatus ASN.
Sekdes lainnya, Hanafi yang bertugas di Desa Kramat Kecamatan Dempet menuturkan, secara subatnsi ada dualisme hukum dalam Perbub yang mengatus soal masa pensiun sekdes ASN dan perangkat desa.
Baca Juga: Syawalan di Demak Dipadati Wisatawan, Ini yang Dilakukan Polisi di Kota Wali
Karena merasa dirugikan, sejumlah 30 Sekdes yang berstatus ASN, Senin 9 Mei 2022 sepakat melakukan langkah hukum berupa penolakan atas Perbub itu.
Mereka telah membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap. Mereka mempercayakan jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & Partner.
Para carik desa atau sekdes ASN ini menargetkan Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 dapat dibatalkan.
Sukarman SH MH selaku Managing Kantor Advokat Karman Sastro & Partner membenarkan informasi itu.
“Sebenarnya lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbub ini. Namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa. Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa,” ujar Karman dalam pers rilis yang diterima TITIKTEMU.CO.
Dia menambahkan ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbub Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.