TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan baru bagi warga yang ingin mendapatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi sekarang adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang telah tervalidasi di akun Pajak Online.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, yang menjelaskan bahwa validasi NIK merupakan bagian dari pemutakhiran data wajib pajak.
Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
"Dengan NIK yang tervalidasi, akan terlihat apakah seseorang memiliki lebih dari satu rumah," ujarnya, Kamis (17/4).
Jika ternyata seseorang memiliki lebih dari satu properti, maka pajak untuk rumah kedua dan seterusnya tetap dibayar 50 persen, tambah Lusiana.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 25 Maret 2025. Kebijakan tersebut mengatur beberapa jenis insentif seperti pembebasan pokok pajak, pengurangan nilai pokok, keringanan, serta penghapusan sanksi administratif.
Syarat Pembebasan Pajak PBB-P2 2025:
Syarat agar bisa mendapatkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak harus merupakan orang pribadi.
- Rumah yang dimiliki berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
- Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, maka hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dapat memperoleh pembebasan.
- Selain itu, NIK (Nomor Induk Kependudukan) wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Apa maksud dari NIK tervalidasi?
Mengacu pada laman resmi Bapenda Jakarta, validasi NIK berarti bahwa NIK yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2.
Selain itu, data perpajakan daerah juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan nasional.