daerah

Gubernur Jawa Barat Umumkan Larangan Penerimaan dan Pemberian THR di Lingkungan Pemerintahan, Ini Alasannya

Jumat, 21 Maret 2025 | 07:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi umumkan larangan pemberian dan penerimaan THR di lingkungan pemerintahan (Instagram.com/@dedimulyadi71)

Keputusan ini diambil untuk mencegah beban finansial yang tidak perlu bagi berbagai pihak.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa Idul Fitri seharusnya dirayakan dengan penuh kekhusyukan tanpa menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi masyarakat, instansi, atau dunia usaha.

> "Mari kita rayakan Idul Fitri tanpa membebani orang lain dan menjalani ibadah Ramadhan dengan khusyuk," tambahnya.

Dedi juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan aturan dengan baik, menghindari kebiasaan meminta THR secara tidak wajar, serta fokus pada nilai-nilai keagamaan yang sesungguhnya.

> "Jangan sampai kita aneh-aneh, giliran puasa tidak puasa, giliran lebaran sibuk cari THR ke mana-mana," pungkasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya

Respons Masyarakat terhadap Larangan THR

Kebijakan ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat.

Sebagian mendukung karena dianggap dapat mengurangi praktik pungutan tidak resmi, sementara sebagian lainnya mempertanyakan dampaknya terhadap budaya gotong royong yang selama ini berlangsung di banyak komunitas.

Meski demikian, Dedi Mulyadi berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih adil dan nyaman bagi semua pihak, tanpa tekanan sosial atau kewajiban finansial yang berlebihan.

> "Yuk, jalani hidup ini dengan rileks saja, apa adanya," ajaknya.

Keputusan Gubernur Jawa Barat melarang permintaan dan pemberian THR bertujuan untuk mencegah beban ekonomi yang tidak perlu dan memastikan perayaan Idul Fitri tetap khusyuk.

Baca Juga: BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah 

Masyarakat diharapkan dapat menghormati kebijakan ini dan merayakan Lebaran dengan kesederhanaan serta kebersamaan.

Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? Apakah setuju atau punya pandangan lain? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!***

Halaman:

Tags

Terkini